Masa jabatan kepala desa dan bpd telah di atur dalam Undang Undang desa no 6/2014 yang telah di sahkan pada 15 januari 2014 lalu, terdapat beberapa perbedaan Mengenai masa jabatan Kepala Desa dan BPD.
Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD
Pada suatu Undang-Undang Desa tersebut telah menyebutkan, masa jabatan Kepala Desa dan BPD adalah selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (pasal 39). namun kamu bisa lebih mengetahui lagi Masa Jabatan Kepala Desa
Sedangkan pada Undang-Undang yang berlaku sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana Kepala Desa dan BPD hanya bisa menjabat paling banyak 2 kali periode atau masa jabatan.
Sementara persyaratan untuk calon Kepala Desa adalah warga negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha ESA.
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Serta mempertahankan dan memelihara suatu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Berpendidikan paling rendah yaitu tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa, terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal diDesa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
Tidak sedang menjalani suatu hukuman tindak pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Yang diancam dengan pidana penjara paling singkat yaitu 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani tindak pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka.
Kepada suatu publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang kali.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbadan sehat.
Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan, dan syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Persyaratan CalonAnggota Bpd
Untuk Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Melaksanakan pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Serta mempertahankan dan memelihara suatu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Berusia paling rendah yaitu 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa, bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan wakil dari penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
Di samping itu, Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut pasal 55 UU Desa.
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Menampung dan menyalurkan setiap aspirasi masyarakat Desa serta melakukan pengawasan kinerja seorang Kepala Desa Tersebut.
Di sini ada penambahan fungsi BPD pada huruf c yaitu melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Dimana dalam pasal 209 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa berfungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama seorang kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat setempat.
calon perangkat desa
Sedangkan untuk calon perangkat desa sudah di atur dalam PP 43 tahun 2014 Pasal 50 ayat 1 bahwa Perangkat Desa diangkat dari warga.
Persyaratan-Persyaratannya Sebagai Berikut.
Berpendidikan yaitu paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.
Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun saja yang boleh mendaftar.
Serta terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah suatu yang terbaik sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945.
Desa sebagai ujung tombak dari suatu pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya.
Akan tetapi dalam suatu pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan suatu wewenang.
nah,mungin itu saja artikel kali ini tentang masa jabatan kepala desa dan bpd yang bisas saya jelaskan kurang lebihnya saya mohon maaf. tetapi kamu juga bisa mengetahui Persamaan Desa Dan Kota untuk menambah wawasan kamu.
Saya adalah seorang penulis yang aktif di nyaribisnis.com, dan tugas saya adalah mengulas perkembangan teknologi, terutama dalam ranah teknologi informasi. Saya adalah seorang pencinta ilmu yang tak pernah berhenti belajar dan dengan senang hati berbagi wawasan seputar bisnis serta tips terbaru dengan pembaca, membantu mereka dalam menjalani kehidupan yang lebih terinformasi dan sukses.

