Larangan Badan Pengurus Desa Yang Wajib Di Ketahui

Larangan Badan Pengurus Desa Yang Wajib Di Ketahui

Larangan Bpd atau yang kita sebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan suatu fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa itu sendiri berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan dengan secara demokratis.

Adapun fungsi dari BPD yaitu:

membahas dan menyepakati suatu Rancangan Peraturan Desa bersama seorang Kepala Desa;

  1. menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat Desa; dan
  2. melakukan pengawasan kinerja dari seoarang Kepala Desa.

Anggota BPD merupakan salah satu wakil dari penduduk Desa tersebut yang berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

Masa keanggotaan BPD yaitu selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji.

Anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak yaitu 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Tugas Dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa yang bisa kamu ketahui.

Kewajiban dan Larangan Bagi Anggota BPD

Anggota BPD wajib:

Mengamalkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta wajib mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

  1. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  3. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  4. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  5. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

Larangan Anggota BPD dilarang:

  1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa yang ada, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. Melakukan suatu korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (“DPD”), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Guru Bersertifikasi

Guru adalah pendidik yang profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didiknya pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan yang formal, pendidikan dasar, dan pendidikan yang menengah.

Mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada suatu jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan yang formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Pengakuan untuk kedudukan guru sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Bolehkah Guru Bersertifikasi Menjadi Anggota BPD?

Bolehkah guru menjadi anggota DPD? Menjawab pertanyaan yang Anda berikan, sepanjang dari penelusuran kami tidak ada aturan yang secara eksplisit yang melarang guru bersertifikasi untuk menjadi anggota BPD.

Demikian halnya juga tidak ada larangan untuk jabatan anggota BPD untuk dijabat oleh seorang guru.

Yang dilarang bagi anggota BPD adalah merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, perangkat Desa, anggota DPR, DPD, DPRD atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

Guru boleh saja menjabat sebagai anggota BPD selama dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sehingga tidak mengganggu tugas utamanya sebagai guru.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

  1. Meningkatkan dan mengembangkan suatu kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan dan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi;
  2. menjunjung tinggi suatu peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  3. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, secara ekplisit dalam peraturan perundang-undangan tidak ada larangan guru  menjadi anggota BPD.

Guru boleh saja menjadi anggota BPD selama dapat menjalankan suatu tugasnya sera kewajibannya dengan baik sehingga tidak mengganggu tugas utamanya sebagai guru.

Mungkin itu saja artikel kali ini tentang Larangan Badan Pengurus Desa (bpd) yang bisa saya jelaskan mungkinada salah-salah kata saya mohon maaf.

Namun kamu jug bisa mengetahui Usaha Di Kampung Dengan Modal 10 Jutaan Yang Menjanjikan untuk menambah pengetahuan dan wawasan kamu tentang usaha di kampung.