Zakat Hasil Pertanian Dan Aspek Ekonomi 

Zakat Hasil Pertanian Dan Aspek Ekonomi Yang Perlu Anda Ketahui

Zakat Hasil Pertanian Dan Aspek Ekonomi – zakat hasil pertanian dan aspek ekonomi hukumnya wajib bagi yang menanamnya.

Mengetahui bahwa hasil pertanian Indonesia adalah sebagian besar beras, maka pada saat zakat fitrah masyarakat Indonesia berzakat dengan beras.

Zakat hasil pertanian atau dalam bahasa arab disebut zakat ziro’ah adalah salah satu zakat wajib yang masuk kepada bagian zakat mal. Nishab Zakat Hasil Pertanian ialah 5 wasq atau setara dengan 653 kg gabah, jika hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, kurma dll.

Sedagkan jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga dll.

Maka nishabnya diikutkan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut.

Kadar zakat hasil pertanian adalah berbeda tergantung dengan jenis pengairannya. Jika diairi dengan air hujan, atau sungai/mata air, maka zakatnya 10%.

Sedangkan apabila diairi dengan disirami atau dengan irigasi yang memerlukan biaya tambahan maka zakatnya 5%.

Zakat Hasil Pertanian

Pada sistem pertanian zaman sekarang ini, biaya pengelolaan tidak sekedar air tetapi juga pupuk, insektisida dan lain-lain.

Oleh karena itu, untuk menentukan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya tersebut diperhitungkan sebagai pengurang hasil panen, baru kemudian jika lebih nishab hasil panen tsb dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).

Zakat hasil pertanian atau zakat ziro’ah hukumnya adalah wajib. Alloh SWT telah menerangkannya dalam Al-Quran yang artinya:

“Dan Dia – lah yang menjadikan kebun – kebun yang berjunjung dan juga tidak berjunjung. Pohon kurma, tanaman – tanaman yang bermacam – macam buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan yang berbeda (rasanya).

Makanlah hasilnya (yang bermacam-macam itu) apabila berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan mengeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebihan, sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang yang berlebihan”. (Q.S. Al-An’am: 141)

“Wahai umat – umat yang beriman, belanjakanlah (zakatkanlah) sebagian yang baik – baik dari harta yang kamu dapatkan dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi…” (Q.S. Al-Baqoroh: 267)

Itulah tadi dalil dalil tentang zakat pertanian atau zakat ziro’ah, dengan keterangan diatas maka jelaslah bahwa zakat hasil pertanian ini wajib.

Apa Saja Hasil Bumi Yang Wajib Dikeluarkan Zakat Hasil Pertanian Dan Aspek Ekonomi?

Ada perbedaan pendapat tentang hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ada yang berpendapat zakat hasil bumi hanya wajib untuk empat macam, yaitu: qamah (gandum), sya’ir (padi belanda), tamar (kurma), dan zabib (anggur kering/kismis).

Selain itu juga yang berpendapat jika zakat diwajibkan terhadap semua hasil bumi, sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah: “Zakat itu wajib terhadap tumbuh – tumbuhan yang tumbuh oleh bumi, baik berupa biji-bijian, buah-buahan, maupun bunga, selain dari tiga, yaitu kayu api, buluh, dan rumput.”

Jika kita perhatikan ayat yang menjelaskan hukumnya zakat hasil pertanian tadi (Q.S. Al-An’am: 141), maka dapat disimpulkan jika benar pendapat Imam Abu Hanifah bahwa zakat pertanian itu untuk segala macam jenis pertanian, karena didalam ayat tersebut dijelaskan macam-macam tumbuhan dengan bermacam-macam fungsi dan jenisnya.

Jadi segala macam hasil bumi baik berupa padi (pertanian), buah-buahan, dan sayuran (perkebunan), wajib dikeluarkan zakatnya sebagai zakat hasil bumi atau zakat hasil pertanian (zakat ziro’ah).

Ketentuan Zakat Hasil Pertanian

Hasil bumi wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai nishab (jumlah minimal) yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada dua macam berikut ini:

  • Pertama, bila pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar zakatnya adalah 10%.
  • Kedua, bila pengairannya oleh tenaga manusia atau binatang maka kadar zakatnya yaitu 5%.

Setelah mengetahui dua macam ketentuan zakat hasil pertanian di atas berikut dalil – dalil mengenai ketentuan zakat hasil pertanian.

“Sabda Nabi Muhamad SAW: “Kurma atau juga biji-bijian yang jumlahnya kurang dari 5 wasaq (650 Kg) tidak ada zakatnya.” (H.R. Muslim)

“Sabda Rasulullah SAW: “Yang diairi oleh air hujan, mata air, atau air tanah, zaka yang dikeluarkan 10%. Sedangkan yang diairi dari penyiraman, zakatnya 5%.” (H.R. Abu Dawud)

Adapun waktu pengeluaran zakat pertanian dan hasil bumi lainnya adalah waktu dipanen, sebagaimana keterangan dalam Al-Quran surat Al-An’am 141: “…Dan tunaikanlah haknya di hari memetik atau memanen hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…”

Sekian artikel Zakat Hasil Pertanian Dan Aspek Ekonomi  yang dapat saya berikan semoga bermanfaat untuk anda sekalian.

Sebagai tambahan, untuk anda yang sedang memiliki ac yang bermasalah, maka anda bisa mengunjungi sejasajogja.com untuk menservice ac yang anda miliki. Sekian dan terimakasih.