Perangkat Desa Terdiri Dari Apa Saja

Perangkat Desa Terdiri Dari Apa Saja

Perangkat desa terdiri dari apa saja dalam sebuah desa sangat dibutuhkan sekali pemerintahan untuk menata dan mengurus setiap hal yang berkaitan dengan desa. Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa.

Struktur Pemerintahan Desa terdiri dari beberapa tingkatan yang setiap tingkatannya memiliki tugasnya sendiri.

Jajaran pemerintah desa ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk mengatur masyarakat pedesaan setempat yang berdasarkan dengan perundang-undangan yang ada demi mewujudkan suatu pembangunan pemerintah diwilayah di desa.

Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh jajaran perangkat desa lainnya dalam mengurus setiap keperluan desa.

Setiap jajaran memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing. Dengan suatu pembagian tugas diharapkan setiap jajaran bisa memaksimalkan kinerjanya masing-masing.

Berikut Ini Struktur Pemerintahan Desa yang ada beserta tugas dan fungsinya :

Perangkat Desa Terdiri Dari Apa Saja

1. Kepala Desa

Perangkat Desa Terdiri Dari Apa Saja Menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 kepala desa adalah pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Bertugas untuk menyelenggarakan pemerintah dan pemberdayaan desa.

2. Sekretaris Desa

Sekretaris desa adalah perangkat yang membantu seorang kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

Fungsi dari sekretaris desa meliputi menyiapkan dan melaksanakan suatu pengelolaan suatu administrasi desa, membantu mempersiapan penyusunan peraturan desa dan bahan untuk laporan penyelenggara pemerintah desa serta melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa.

3. Badan Pemerintahan Desa (BPD)

Badan pemerintahan desa adalah lembaga yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa yang ditetapkan secara demokratis berdasarkan kewilayahan.

Fungsi dari BPD adalah membahas dan menyepakati suatu rencana peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat, dan mengawasi kinerja dari kepala desa.

– Kepala Urusan Pemerintah (KAUR PEM)

Bertugas untuk membantu seorang kepala desa dalam mengelola suatu administrasi dan perumusan bahan kebijakan desa.

Berfungsi melaksanakan kegiatan-kegiatan yang  berkaitan dengan kependudukan, pertanahan, pembinaan ketentraman, dan ketertiban suatu masyarakat.

– Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN)

Bertugas untuk membantu seorang kepala desa dalam menyiapkan teknis pengembangan ekonomi suatu desa serta mengelola administrasi pembangunan dan layanan masyarakat.

Berfungsi untuk membantu melaksanakan suatu kegiatan administrasi dalam suatu pembangunan, menyiapkan analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat serta mengelola tugas pembantuan.

– Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA)

Bertugas untuk membantu kepala desa dalam mempersiapkan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan dan melaksanakan program pemberdayaan dan sosial kemasyarakatan.

Berfungsi melaksanakan hasil dari persiapan program keagamaan, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

– Kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU)

Berfungsi untuk membantu sekretaris desa dalam mengelola sumber pendapatan, administrasi keuangan, penyusunan APB desa dan laporan keuangan desa. Serta melakukan tugas-tugas lain yang diberikan sekretaris.

– Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM)

Fungsinya yaitu untuk membantu sekretaris dalam mengelola arsip desa, inventaris kekayan desa, dan administrasi umum.

Dan juga salah satu sebagai penyedia, pemelihara dan perbaikan peralatan kantor. Serta melakukan pelaksana tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa.

Pelaksana Kewilayahan

1. Kepala Dusun

Kepala dusun atau kadus bertugas untuk membantu seorang kepala desa melaksanakan tugasnya di wilayah dusun tersebut.

Berfungsi untuk membantu kinerja dan melaksanakan kegiatan yang diselenggarakan oleh  pemerintah desa di kawasan dusun dalam mensejahterakan suatu masyarakat.

2. Administrasi Desa

Administrasi desa adalah suatu kegiatan pencatatan data dan informasi dalam penyelenggaraan suatu pemerintah desa pada buku administrasi desa.

Jenis dan bentuknya menurut suatu peraturan mentri di dalam negeri ada 5 yaitu :

  • Administrasi Umum yang. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai suatu kegiatan pemerintahan desa.
  • Penduduk. Berisi tentang pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk.
  • Keuangan. pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.
  • Pembangunan. Berisi suatu pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
  • Badan Permusyawaratan Desa. Yang Berisi suatu pencatatan data dan informasi berkaitan dengan BPD.

Struktur Pemerintahan Desa yang telah dibentuk, dan ditugaskan serta difungsikan sesuai dengan perundang-undangan yang telah diatur untuk desa. Setiap perangkat desa diharapkan dapat melakukan fungsinya dengan baik.

Agar Bisa menata masyarakat dan membangun suatu desa sesuai dengan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah pusat.

Nah, mungkin itu saja artikel kali ini yang bisa saya sampaikan tentang Perangkat Desa Terdiri Dari Apa Saja bila ada salah-salah kata saya mohon maaf. namun kamu juga bisa mengetahui Larangan Badan Pengurus Desa Yang Wajib Di Ketahui untuk menambah wawasan kamu.